Friday, July 5, 2019

Nikita Hina Profesi Advokat 45 Pengacara Akan Iringi Proses Hukum

Sumber: Google

Ketua Pembela Kehormatan Profersi Advokat Indonesia Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa akan ada 45 pengacara yang datang dari berbagai organisasi profesi advokat Indonesia akan menjerat presenter Nikita Mirzani ke penjara karena telah menghina profesi advokat hal tersebut dsampaikan setelah Nazarudin menghadiri acara Brownis Trans TV.

"Total 45 pengacara dari berbagai organisasi profesi advokat, perwakilan dari seluruh Indonesia," ujar Nazarudin Lubis di Kawasan Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Didampingi oleh sejumlah perwakilan organisasi advokat Indonesia, Nazarudin mengatakan pihaknya sudah melaporkan Nikita ke pihak kepolisian.

"Laporannya sudah masuk hari ini di Polda Metro Jaya, jam 10 pagi tadi," jelasnya.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, Nazarudin sangat yakin bahwa Nikita nantinya akan mendekam dibalik jeruji besi.

"Kalau dengan fakta hukum yang ada, alat bukti sesuai dengan pasal yang diterapkan dan bukti-bukti keterangan saksi, saya yakin 100% (Nikita Mirzani masuk penjara) dan kami akan kawal terus kasus ini hingga persidangan," tukasnya.

Melalui story instagram pribadinya Nikita Mirzani mengatakan bahwa para pengacara yang memberi bantuan hukum pada Galih Ginanjar atas kasus 'Bau Ikan Asin' kurang berkompeten. Hal tersebut dianggap menghina profesi Advokat.



Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment