Wednesday, January 30, 2019

Vanessa Angel Resmi Ditahan

Sumber: Google

Vanessa Angel tersangka kasus dugaan praktek prositusi oline esmi ditahan karena menyebarkan konten pornografi lewat sosial medianya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa mulai hari ini Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, perempuan 27 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menyebarkan konten porno dan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Frans Barung saat dihubungi AKURAT.CO, Rabu (30/1).

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam keadaan baik-baik saja ketika polisi menyimpulkan kalau dirinya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya baik saja," jelas Frans Barung lagi

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment