![]() |
| Sumber: Google |
Ahmad Dhani mendapat vonis penjara 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian yang di laporkan oleh Jack Boyd Lapian. Vonis tersebut diberikan oleh Ketua hakim, Ratmoho Sh, MH.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani dinytakan bersalah karena terbukti secara sah menyebarkan informasi atau ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho.
Sumber: Akurat.co

No comments:
Post a Comment