Wednesday, January 30, 2019

Bun Yani Mengaku Akan Lebih Koperatuf

Sumber: Google

Buni Yani Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,  berjanji akan kooperatif apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap dirinya pada 1 Februari 2019.

Pada konferensi pers di jakarta pada rabu malam lalu Bun Yani dan tim kuasa hukumnya  telah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya belum jelas sehingga akan mengajukan penangguhan eksekusi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan meminta fatwa dari MA agar jelas maksud dari putusan yang berisi penolakan kasasi Buni Yani dan jaksa penuntut umum, tanpa memperkuat putusan sebelumnya.

"Saya akan kooperatif, insyaallah, saya ini warga negara yang baik dan saya ikuti. Kami ini orang berpendidikan semua," ujar Buni Yani.

Buni Yani meminta kejaksaan tidak gegabah melakukan eksekusi penahanan dirinya sebelum terdapat fatwa dari MA mengenai keputusan kasasi yang jelas.

Menurut dia, sebaiknya kejaksaan tetap mempertahankan nama baiknya dan mejadi lembaga yang berpegang pada prinsip-prinsipnya.

"Kalau di sini belum jelas, lalu dia ngarang-ngarang sendiri buat eksekusi badan itu tidak bisa. Jadi, jaksa tidak boleh memaksakan kehendak. Dia harus menghormati hak-hak," ucap Buni Yani.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menjanjikan kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum apabila kejaksaan tetap melakukan eksekusi.

"Yang jelas prinsipnya Pak Buni ini kooperatif, mengikuti terus proses hukum. Tidak pernah mengelak persidangan," kata Aldwin.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada tanggal 6 Oktober 2016.

Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment