![]() |
| Sumber: Google |
Rocy Gerung mendapat surat panggilan dari Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dari keterangan yang di terima AKURAT.CO pada Selasa (29/1/2019), Dir Reskrimsus PMJ Moh Irhami menjelaskan, pemanggilan Rocky Gerung terkait laporan Jack Boyd Lapian.
Surat panggilan yang ditunjukan kepada Rocy karena maalah penistaan agama yang dilakukan oleh Rocy di salah satu TV swasta yang mengatakn bahwa kitab suci itu fiksi.
Kasus 'Kitab Suci Fiksi', Rocky Gerung Besok Dipanggil Polisi
"Untuk datang menemui penyidik Iptu Sami Waskitha dan Brigadir Purwanto," kata Irhami.
Adapun, pemanggilan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) mendatang. "Sehubung dengan rujukan di atas, dimohon saudara (Rocky Gerung) untuk hadir," ujar Irham.
Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Sumber: Akurat.co

No comments:
Post a Comment