![]() |
| Sumber : Google |
Sofyan Arsyad salah satu seorang yang berpengaruh dalam pembebasan kasus Misbakhun, yang dimana pada saat itu Mibakhun mendapat tudingan Misbkahun korupsi.
Nama Sofyan Arsyad sendiri memang terasa asing ditelinga masyarakat, beliau juga bukan pejabat negara ataupun orang besar bahkan bukan seorang pengusaha kelas atas melainkan hanya seorang pegawai swasta.
Sofyan adalah tokoh yang memang tidak sengaja hadir dalam upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Semua di mulai dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.
Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.
Sebelumnya Mibakhun dinyatakan bersalah atas tudingan kasus Misbakhun korupsi Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun. Kmudian Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.
Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.
Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang tidak pernah dia kenal.
Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

No comments:
Post a Comment