Tuesday, November 13, 2018

Sosok Penting Dalam Pembenaran Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Sofyan Arsyad salah satu seorang yang berpengaruh dalam pembebasan kasus Misbakhun, yang dimana pada saat itu Mibakhun mendapat tudingan Misbkahun korupsi.

Nama Sofyan Arsyad sendiri memang terasa asing ditelinga masyarakat, beliau juga bukan pejabat negara ataupun orang besar bahkan bukan seorang pengusaha kelas atas melainkan hanya seorang pegawai swasta.

Sofyan adalah tokoh yang memang  tidak sengaja hadir dalam  upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Semua di mulai dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Sebelumnya Mibakhun dinyatakan bersalah atas tudingan kasus Misbakhun korupsi Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun. Kmudian Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali. 

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Misbakhun Meminta Bukti Terhadap Tudingan Andi Arief

Sumber : Google


Mukhamad Misbakhun seorang politisi yang pernah terjerat kasus Misbakhun Korupsi  telah mengubah cara pandang orang terhadap Misbkahun.

kasus Misbakhun korpsi juga membuat  Andi Arief menyebut Misbakhun dengan sebutan mantan nara pidana.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

mengenai tudingan tersebut Misbakhun menegaskan bahwa "Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga tudingan mengenai saya Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut".

Sebelumnya Andi Arief juga telah menyerang Misbakhun atas kasus Misbakhun dengan pemberitaan Asia Sentinel. Menurut Andi, Misbakhun ada di belakang kasus artikel media asing Asia Sentinel ini.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Terkait tudingan tersebut Misbakhun meminta bukti atas tuduhan yang diterima oleh dirinya.



Dukungan Dari Sahabat Rekan Dan Keluarga Membuat Misbakhun Tetap Kuat Dan Tegar

Sumber : Google
Misbakhun seorang politisi yang pernah tersangkut kasus Misbakhun korupsi, beliau bersyukur akan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, karna menurut dirinya kejadian tersebut memberikan perubahan yang begitu indah dalam kehidupan beliau.

Terkait kasus Misbakhun korupsi berbagai dukungan datang kepada beliau, dari keluarga, sahabat maupun rekan kerja beliau, semua memberikan dukungan atas kasus Misbakhun korupsi yang telah menjerat beliau.

Misbakhun juga mengaku dalam menjalani kasus Misbakhun korupsi beliau tetap kuat dan tegar karna menurut Misbakhun dia tidak bersalah dalam tudingan yang di terima yaitu Misbakhun korupsi, ditambah lagi dengan adanya berbagai dukungan positif yang beliau terima dari para kolega maupun keluarga itu membuat beliau merasa beruntung dan tetap semangat.

“Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian.

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. bukan soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun korupsi ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan terkait kasus Misbakhun korupsi  yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," ujarnya.

Penjara Bagi Seorang Misbakhun

Sumber : Google
Mukhamad Misbakhun seorang Politisi Partai Golkar yang pernah merasakan kehidupan didalam penjara.

Karena kasus Misbakhun korupsi beliau harus merasakan dinginya berada didalam penjara, walaupun pada akhirnya beliau dibebaskan secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi.

Walapun Misbakhun bebas murni tetapi tetap saja beliau sempat merasakan bagaimana kehidupan didalam penjara meski hanya sebentar, sebelum beliau dibebaskan dari tuduhan Misbakhun korupsi karna terbukti tidak bersalah.

Merasakan dinginya hidup dibalik jeruji besi ta membuat Misbakhun patah arah sebaliknya beliau beranggapan bahwa penjara lah tempat yang telah membebaskan beliau dari segala rasa ketakutan akan kekuasaan yang dimiliki oleh orang orang tinggi.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ujarnya

"Penjara juga telah membuat saya begitu dekat dengan tuhan saya karena Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya" ucap Misbakhun.

Misbakhun juga menegaskan bahwa saat beliau bebas beliau sudah memaafkan orang-orang yang telah medzolimi beliau dengan segala tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya dengan singkat.

Mibakhun juga menganggap bahwa Kasus Misbakhun sendiri telah  membuat kehidupan Misbakhun jauh lebih indah dan membuat lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antar manusia.

Untuk itu dari  kasus Misbakhun sendiri seharusnya  dapat di jadikan pelajaran untuk setiap penguasa agar tidak salah dalam menggunakan kekuasaannya.

Monday, November 12, 2018

Pengalaman Misbakhun Dalam Dunia Politik

Sumber : Google
Pengalaman Misbakhun di dunia politik terkait saat beliau terjerat kasus Misbkahun korupsi seharusnya dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk setiap penguasan negri ini untuk tidak menyalahgunakan setau kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain, sepertia halnya dengan kasus Misbakhun korupsi.

Seperti yang terjadi saat Misbakhun dijadikan tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 lalu yang di kasusu tersebut di kenal dengan Misbakhun korupsi. 

Pada saat kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun masi menjadi anggota aktif di komisi XI Fraksi PKS yang dimana di situ beliau mendapat sebuah masalah yaitu kasus Misbakhun korupi karena beliau di anggap sebagai penyebab utama penerbitan letter of credit, dan disaat itu juga Misbakhun menjadi tersangka dan posisi beliau digantikan oleh Muhammad Firdaus.

Kasus Misbakhun terjadi pada saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, awalnya  Misbakhun di vonis bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 2 tahun sebelum beliau mengajukan (PK), dan setelah beliau mengajukan (PK)  Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertinjauan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhan yang menyatakan Misbakhun korupsi.

Perkara Misbakhun dalam dunia politik tidak berhenti disitu beliau juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan juga masalah Misbakhun Korupsi di dalangi oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu. Hingga akhirnya ia memilih jalan politiknya sendiri dengan menjadi anggota DPR RI fraksi Partai Golkar hingga saat ini.